![]() |
| Sumber: Google |
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya memastikan bahwa terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja
Purnama (BTP) alias Ahok akan segera dibebaskan dari tahanan di Mako Brimob,
Klapa Dua, Depok pada tanggal 24 Januari 2019.
"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan
adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob,
Kelapa Dua," ucapnya saat ditemui awak media, Selasa (22/1/2019) malam.
Andika menambahkan, selama mendekam di penjara mantan
Gubernur DKI Jakarta ini sudah mendapatkan tiga kali remisi.
Ahok mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan 15 hari.
Diantaranya, remisi khusus Natal 2017 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus
2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan.
"Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun
8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang.
Anehnya, Ahok tidak pernah mengambil sejumlah hak yang
seharusnya bisa diperoleh selama menjalani masa tahanan.
Andika mengatakan, BTP tidak pernah mengambil haknya untuk
cuti mengunjungi keluarga, cuti menjelang bebas, asimilasi, apalagi mengajukan
pembebasan bersyarat.
"Artinya yang bersangkutan bebas murni pada 24 Januari
2019 mendatang,"tegas Andika.

Komentar
Posting Komentar