Sumber: Google Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya memastikan bahwa terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan segera dibebaskan dari tahanan di Mako Brimob , Klapa Dua, Depok pada tanggal 24 Januari 2019. "Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah tanggal 24 Januari 2019. Insya Allah akan dibebaskan dari Mako Brimob , Kelapa Dua," ucapnya saat ditemui awak media, Selasa (22/1/2019) malam. Andika menambahkan, selama mendekam di penjara mantan Gubernur DKI Jakarta ini sudah mendapatkan tiga kali remisi. Ahok mendapatkan remisi sebanyak tiga bulan 15 hari. Diantaranya, remisi khusus Natal 2017 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak dua bulan, dan remisi khusus Natal 2018 sebanyak satu bulan. "Total saudara BTP menjalani masa pemidanaan selama 1 tahun 8 bulan 15 hari," ujar Andika di Lapas Klas I Cipinang. Anehnya, Ahok tidak pernah mengambil seju...