Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

Misbakhun Memilih Jalur Memutar Untuk Kehidupannya

Sumber: Google Mukhammad Misbakhun sendiri sebelumnya merupakan seorang   pegawai negeri yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Namun pada akhirnya ia mundur setelah 15 tahun bekerja di sana. Pada 2004 dia pun mengajukan pengunduran diri. Dan akhirnya Ia beserta pamannya yang punya pengalaman merancang pengolahan rumput laut mendirikan produsen tepung agar-agar dengan investasi Rp 8 miliar. Dengan kerja keras serta kegigihannya, Misbakhun berhasil menggandeng perusahaan tepung agar-agar dari Italia, Buzzonetti & Vitaee (B&V). Berkat kerja sama ini, usaha dari suami Enny Sulistyowati ini akhirnya maju pesat. Misbakhun menjadi populer sebagai eksportir tepung agar-agar ke Eropa. Sejumlah pengusaha lokal diajak bekerja sama untuk memasok bahan baku. Namun, ternyata kerja sama hanya berlangsung setahun. Kerja sama dihentikan lantaran produksi rumput laut jeblok, sehingga tak layak untuk bahan baku tepung agar-agar. Pada 2008 ia mulai tertarik untuk masuk...

Yusril Ihza: Kasus Misbakhun Beda Hubungannya Dengan Kasus Korupsi

Sumber: Google Seorang Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa kasus Misbakhun yang telah terjadi, tidak ada kaitannya dengan Misbakhun korupsi . Namun, banyak masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi . "Motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangat jelas. Dia menilai, kasus letter of credit (L/C) yang dituduhkan ke Misbakhun itu aneh. Seorang komisaris perusahaan dituntut bertanggungjawab." jelas Yusril “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan L/C, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya. Kasus Misbakhun itu terjadi karena Misbakhun sangat lantang bersuara dalam mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke jalur hukum pada saat menjadi anggota DPR. Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu. Harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidaklah terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun...

Hendrawan Supratikno: Kasus Misbakhun Berhak Mendapatkan Apresiasi

Sumber: Google Hendrawan Supratikno yang merupakan anggota Tim Pengawas Century, mengatakan bahwa apa yang telah dilakukan Misbakhun harus diberikan apresiasi. Karena menurut Hendrawan, Misbakhun melawan kriminalisasi dengan keberanian terkait tuduhan Misbakhun korupsi . karena hal tersebutlah Misbakhun harus diberikan apresiasi. Menurut Hendrawan, Misbakhun adalah sosok yang lantang, berani, konsisten dan berusaha mengungkap skandal besar itu. Untuk itu tidak heran jika Misbakhun   menjadi sasaran atas tuduhan Misbakhun korupsi atas pemalsuan dokumen L/C (letter of credit) Sebab menurut Hendrawan, Misbakhun berani melawan karena merasa yakin melakukan hal yang benar "Itu menunjukkan kasus yang sifatnya perdata perjanjian transaksi antar bank dan nasabah dibawa ke ranah pidana. Itu artinya ada maksud-maksud tertentu. Ada upaya untuk mencemarkan dan belokkan arah kasus Century," kata guru besar ilmu ekonomi itu. Seperti diketahui, Misbakhun telah me...

Bamsoet: Terdapat Kerekayasaan Dalam Kasus Misbakhun Sejak Awal

Sumber: Google Bambang Soesatyo salah satu anggota Hak Angket kasus Bank Century menjelaskan bahwa kasus Misbakhun memang sudah direkayasa. Dengan di setujuinya Penijauan Kembali (PK) mengenai kasus Misbakhun korupsi memberikan dugaan bahwa kasus Misbakhun korupsi terjadi karna ada di kriminalisasi karna Misbakhun dianggapa seorang yang sangat vokal dan kritis dalam mengungkap kasus Bank Century. Dugaan lainnya datang karena kasus Misbakhun sendiri tidak ada sangkut paut dengan tindak korupsi tetapi ramai diberitakan kasus misbakhun adalah kasus Misbakhun korupsi . "Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," ujarnya Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali kasus Misbakhun sampai akhirnya Misbakhun dinyatakan tidak bersalah dalam tuduhan Misbakhun korupsi .

Hamdi Muluk Memberikan Dukungan Agar Misbakhun Tetap Semangat

Sumber: Google Banyak sekali yang mengatakan bahwa kasus Misbakhun masa itu adalah 'kriminaliasi' terhadap para anggota DPR tersebut. Faktanya, ia bebas murni pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus Misbakhun korupsi yang menyangkut L/C (letter of credit) yang merupakan fiktif dari perusahaannya di Bank Century. "Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk. Kasus Misbakhun ini dicurigai adanya campur tangan pemerintah saat itu. Ia pun memposting hal tersebut di twitternya. "Putusan bebas murni tingkat PK untuk saya jadi bukti bahwa SBY melakukan kriminalisasi hukum terhadap lawan politiknya. Aparat hukum dibawah kekuasaan Presiden SBY, yaitu polisi dan ...